Reformasi 1998 yang digulirkan mahasiswa dan tokoh-tokoh nasional ternyata belum tuntas. Masih banyak hal yang tidak tersentuh reformasi. Tumpang tindih kelembagaan, perilaku jahat yang merugikan rakyat, tetap ada – bahkan lebih ganas dan tak bisa dikendalikan oleh sistem kenegaraan kita. Tak heran bila 11 tahun terakhir ini, bangsa Indonesia masih berjalan tertatih-tatih, dan cenderung ambruk. Karena itu, diperlukan percepatan reformasi. Yaitu membenahi reformasi dan mempercepat pelaksanaan reformasi plus itu.
Menurut pendapat saya, setidaknya ada 4 (empat) hal pokok yang harus ditambahkan dalam reformasi.
1. Amandemen UUD ’45, antara lain: a). Memperjelas kedudukan dan tugas presiden dan kepala negara. Kesepakatan pada pemilihan presiden langsung, sudah semestinya dibarengi dengan memberi legitimasi presiden sebagai kepala pemerintahan dan presiden sebagai sekaligus kepala negara – simbol tertinggi negara Republik Indonesia. Sebagai kepala pemerintahan, mitra presiden adalah DPR dan DPD. Sebagai kepala negara, ia berada di atas semua lembaga negara. Karena itu MPR sudah tidak diperlukan lagi. Presiden tidak bisa dimakzulkan oleh lembaga apapun. Seorang presiden hanya bisa berhenti disebabkan oleh mangkat, menghabiskan masa jabatannya, atau mengundurkan diri. (referensi: buku Mengutamakan Rakyat dari Mayjen Saurip Kadi) b). Memperjelas kedudukan angkatan perang. Angkatan perang (TNI) sudah semestinya ditempatkan di bawah kepala negara, karena dia adalah pengawal kedaulatan negara, dan tidak seharusnya duduk di jajaran pemerintahan. Jabatan panglima dialihkan ke ketiga matra (AD, AL, AU), sementara di atasnya adalah kastaf gabungan yang mengkoordinasi panglima-panglima ketiga angkatan tersebut dan merupakan perpanjangan tangan kepala negara sebagai Panglima TNI. Dengan posisi ini, pekerjaan TNI adalah berkonsentrasi penuh untuk penjagaan kedaulatan negara, dengan mengasah terus profesionalisme mereka dan melengkapi mereka dengan alutsista yang memadai. Kebijakan pertahanan ada di Menhan. Akan tetapi, apabila keadaan dalam negeri sangat genting, misalnya adanya ancaman perpecahan, TNI harus ‘turun gunung’ untuk membela demokrasi dalam kerangka NKRI, termasuk bila kepala pemerintahannya melenceng. (referensi: buku Mengutamakan Rakyat dari Mayjen Saurip Kadi) c). Memperjelas pasal 33. Pasal ini perlu ditambah kejelasan, yaitu seluruh kekayaan alam yang mengandung nilai ekonomi di bumi Indonesia, pengusahaannya harus memasukkan saham milik rakyat (kataknlah 30%. Hasil keuntungan dari saham rakyat tersebut harus digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Kekayaan alam itu adalah hasil tambang dan mineral, laut, hutan, tanah (misal untuk jalan tol, pelabuhan, pelabuhan udara komersial).
2. Reformasi Birokrasi. Seluruh jajaran birokrasi harus dibedah untuk menciptakan pegawai negeri profesional, bergengsi, bersih. Dengan sistem penilaian merit, remunerasi pegawai negeri, termasuk aparat keamanan dan pertahanan negara (TNI dan Polri) dinaikkan ke tingkat yang patut, sehingga mereka bisa hidup cukup, memiliki rumah, dan bisa menyisihkan gaji mereka untuk ditabung atau rekreasi keluarga.
3. Reformasi Ekonomi. a). Politik perekonomian Indonesia perlu memasukkan asas keadilan sosial, yaitu aksi dari negara untuk memberi ruang dan peluang bagi rakyat kecil untuk berdemokrasi ekonomi, sekaligus melarang pengusaha kuat dan pengusaha global untuk masuk ke perekonomian kelas bawah. b). Kebijakan investasi modal dalam negeri dan asing, diarahkan untuk menyerap tenaga kerja masal, berupa industri-industri manufaktur untuk memproduksi barang-barang bernilai tambah untuk ekspor dengan bahan mentah Indonesia (misalnya, mengundang merk chocolate bar Swiss untuk mendirikan pabrik di Sulawesi, memperbanyak pabrik minyak goreng dan energi di Sumatera, mendirikan pabrik mebel di Kalimantan dan Jawa, membuat pabrik pengolahan ikan di Sulawesi, Maluku, Irian, dll).
4. Reformasi Aparat Hukum. a). Reposisi Polri. Sebagai bagian dari civil society atau penjaga keamanan masyarakat, Polri ditempatkan di bawah kementerian dalam negeri (depdagri). Tugas kebijakan, perencanaan, dan anggaran ada di tangan depdagri, sedang tugas Polri adalah penegakan hukum yaitu menyangkut bidang reserse, intelijens, samapta, dan binmas yang dilaksanakan dengan independen dan profesional. Dalam tugas lidik (penyelidikan dan penyidikan), polri disupervisi oleh kejaksaan (penuntut umum), sehingga proses hukum akan cepat dan akurat. Menempatkan polri di bawah presiden seperti sekarang, membuka peluang polri memiliki kekuasaan tanpa kendali, dan membuka ruang polisi berpolitik (padahal bukan bidangnya). b). Badan Investigasi Nasional. Untuk menangani perkara kejahatan yang dilakukan pejabat-pejabat tinggi hingga presiden, amat diperlukan sebuah badan investigasi nasional yang kewenangannya harus diterima semua pihak. Badan itu berisi orang-orang yang bekerja profesional dan independen. Badan ini menyerupai FBI di Amerika, namun kedudukannya lebih tinggi, yakni di bawah kepala negara, bukan di bawah presiden sebagai kepala pemerintahan. Pimpinan badan ini bisa dipilih oleh tim presiden-DPR-DPD-tokoh-tokoh hukum. Dan agar efektif, badan ini memiliki kantor-kantor di setiap ibukota provinsi. Dengan memiliki BIN yang ini, KPK sudah tidak diperlukan lagi.
You must be logged in to post a comment.